APEL PEMBINAAN PERANGKAT DESA SE-KECAMATAN UNDAAN dan UPTD PUSKESMAS UNDAAN

Undaan – Senin (04/03/2024) Apel pagi bersama Kepala Desa serta Perangkat Desa se-Kecamatan Undaan dan UPTD Puskesmas Undaan, apel tersebut di ikuti oleh Forkopimcam Undaan, Kepala Desa serta Perangkat Desa se-Kecamatan Undaan dan UPTD Puskesmas Undaan.

Apel Tersebut di laksanakan setiap satu bulan sekali tepatnya pada hari senin minggu pertama setiap bulan, dalam apel hari ini (Senin 04/03/2024) yang bertugas sebagai pimpin adalah Bapak Amad Mochamad, S.KM, M.K.M selaku Kepala Puskesmas Undaan.

Dalam amanah apel beliau (Bapak Amad Mochamad. S.KM, M.K.M) menyampaikan kepada peserta apel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Demam Berdarah Dengue (DBD) yang saat ini sudah terjadi dan meluas di beberapa daerah, dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar khususnya di wilayah kecamatan undaan.

“saya berharap bapak ibu utuk ikut berperan serta aktif guna meningkatkan kewaspadaan terhadap Demam Berdarah Dengue (DBD) dan juga menjaga kebersihan lingkungan sekitar pada khususnya di wilayah kecamatan undaan sendiri, guna mengantisipasi terjadinya peluasan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang sat ini telah terjadi di beberapa daerah lain,” terangnya,

Camat Undaan Bapak Arif Budiyanto, S.Sos, M.Si juga menyampaikan beberapa hal dalam apel tersebut dan juga mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru yang telah di lantik pada minggu lalu.

“saya ucapkan selamat dan sukses kepada perangkat desa baru yang telah di lantik kemarin, harapan saya kepada perangkat desa yang baru untuk meningkatkan disiplin kerja
karena saya lihat masih ada beberapa perangkat desa yang telat datang pada apel hari ini, saya berharap juga kepada perangkat desa yang baru untuk segera menyesuaikan diri terhadap teman-teman perangkat desa yang lain dan juga bisa segera beradaptasi dengan pekerjaan sesuai tupoksinya masing- masing serta lingkungan di wilayah desa masing-masing,” Terangnya.

Bapak Camat Undaan juga menyampaikan hal-hal terkait Perdes LKPJ Pertanggungjawaban yang baru 9 Desa, APBDES yang kurang 2 Desa, dan Pengajuan ADD dan BHPRD yang baru 5 Desa.

“Saya sampaikan hal-hal kepada Kepala Desa dan juga Perangkat Desa terkait Perdes LKPJ Pertanggungjawaban yang baru 9 Desa, APBDES yang kurang 2 Desa, dan Pengajuan ADD dan BHPRD yang baru 5 Desa untuk itu mohon kepada Desa-desa yang belum untuk segera menyelesaikannya karena paling lambat tanggal 30 Maret 2024,” imbuhnya,

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *